MONITOR, Jakarta – Setelah melalui perjuangan panjang, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menyebut hadirnya Undang-Undang ini menjadi wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.
Bintang pun mengapresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini.
“Sahabat, ini adalah hadiah terindah untuk seluruh Perempuan di Indonesia. Semoga kita semua diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas, karya, dan pengabdian, dalam hal ini implementasi,” ucap Bintang Puspayoga.
“Selamat untuk kita semua. Dengan beberapa terobosan yang terkandung didalamnya, saya yakin dan berharap, implementasi Undang-Undang ini dapat memberikan manfaat dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban kekerasan seksual,” sambungnya lagi.
Diketahui, pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS ini telah disepakati oleh DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada tanggal 12 April 2022.
UU tersebut disepakati sebanyak delapan fraksi partai politik di DPR, dari sembilan fraksi.
