Minggu, 24 November, 2024

Awasi Siaran Ramadan!

Oleh: Firdaus Abdullah*

Program siaran Ramadan yang dapat meningkatkan spiritualitas manusia, konten siaran mencerminkan watak dan jati diri bangsa, menjaga kebhinekaan, dan mengokohkan rasa kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan konten siaran yang sia-sia maupun hiburan yang tidak mendidik selama masyarakat menjalan ibadah puasa.

Konten siaran sering kali kita temukan termasuk di Ramadan adalah candaan yang kasar atau berlebihan, mengumbar aib orang lain atau konflik rumah tangga, pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, mistik, horor, supranatural, ataupun mengangkat tema keagamaan yang menyulut polemik di masyarakat, dan menyindir aspek kekurangan seseorang secara fisik. Hal-hal ini mestinya dihindari ditayangkan pada program siaran Ramadan.

Momentum Ramadan saat ini media penyiaran selain aspek bisnis juga sejatinya memiliki misi propetik, yaitu menyerukan kebaikan, pelopor perubahan, dan membimbing masyarakat kearah yang lebih baik. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat An-Nah ayat 125 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapatkan petunjuk.”. oleh karena itu, media sejatinya dapat menjadi aktor dakwah karena memiliki peran yang sangat trategis dalam memproduksi, mereproduksi, serta mendistribusikan ragam informasi yang akan dikonsumsi masyarakat.

- Advertisement -

Disisi lain, sesungguhnya kita harus mengakui bahwa tidak semua acara atau program televisi itu buruk, sebab ada juga sisi lain program siaran yang juga memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu dan pengetahuan publik, terutama pada saat bulan Ramadan. Bahkan khalayak dapat menuntut ilmu agama dengan tetap berada di rumah. Menjaga kualitas konten siaran sesuai dengan moralitas maupun jati diri bangsa tentu sangat membutuhkan komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan penyiaran khususnya industri penyiaran sebagai lokomotif utama.

Mengawasi atau pemantauan penting dilakukan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam mengontrol keseriusan media penyiaran dalam menyajikan program siaran yang tayang di televisi, agar senantiasa mengikuti aturan main serta memperhatikan asas tanggung jawab terutama menciptakan suasan menyejukkan serta sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci bulan Ramadan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa media memiliki kemampuan dalam mengkontruksi realitas sosial dari konten yang diciptakan. Dalam konteks inilah media penyiaran dituntut memiliki kesadaran tanggung jawab sosial saat menyiarkan konten siaran programnya kekhalayak masyarakat.

Mayoritas pelanggaran kadang kita temui banyak terjadi diprogram komedi yang banyak mengarah ke genre slapstik-agresif dan impromptu. Candaan sering kali mengarah pada agresivitas verbal olok-olok, pancingan sensualitas hingga hinaan fisik. Hingga membuat penonton terpancing emosi tentu suasana Ramadhan menjadi tidak nyaman. Ini harus menjadi perhatian terutama terhadap program komedian sebaiknya tidak live untuk menghindari resiko pelanggaran atau ketidakpatuhan serupa.

Program komedian inilah yang paling rentang atau beresiko pada pelanggaran dan ketidakpatutan dalam program konten Ramadhan. Sementara dalam pendekatan regulasi penyiaran telah dijelaskan secara eksplisit memberi rambu-rambu terhadap media penyiaran. seperti UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6) melarang “memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia, atau merusak hubungan internasional” bagi yang melanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 Miliar (pasal 57).

Sedangkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran dalam pasal 24 ayat (1), menyelaskan : “program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal mapun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/cabul/mesum/vulgar, dan/atau menghina agama atau Tuhan.” Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (pasal 80). Jika masih tetap tidak patuh maka sanksi berat adalah pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2).

Oleh sebab itu, di Bulan suci Ramadan yang merupakan tamu agung bagi umat Islam, sehingga segala hal yang dapat menggangu kekhusyukan beribadah seharusnya dapat dihindari termasuk program siaran yang disajikan oleh lembaga penyiaran, sehingga lembaga penyiaran dituntut memformat semua program siaran dalam bingkai semangat Ramadan.

Semua hal yang dapat menguatkan beribadah harus menjadi program unggulan dan semua hal yang dapat menjadi “penggangu” nilai ibadah harus dihindarkan. Untuk itu, KPI dan KPID pun tegas terhadap lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta ketaatan terhadap surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan.

Kita berharap para pengelola televisi bisa lebih bijak dalam membuat program sehingga orientasi konten siaran menjadi penebar kebaikan. Salah satu prinsip yang harus terpenuhi dalam membuat karya dalam dunia media massa adalah safety. Para pengelola televisi harus menyakini bahwa program siarannya aman, baik bagi khalayak, bagi narasumber, maupun bagi lembaga penyiaran, sehingga kedepannya kita mengapresiasi bahwa wajah pertelevisian Indonesia semakin maju terutama di era digital.

*Penulis merupakan Dewan Pembina Forum Masyarakat Peduli Media Sulawesi Barat

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER