HUKUM

Kasus Korupsi Gadai Fiktif, Eks Kepala Pegadaian Akan Disidangkan

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek Lusmeiriza Wahyudi (LW) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah jaksa melimpahkan ke pengadilan, Lusmeiriza akan segera disidangkan dalam kasus korupsi pegadaian fiktif.

“Penyerahan 1 orang tersangka, Lusmeiriza Wahyudi, beserta barang bukti telah dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) kemarin,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode tahun 2019- 2021 melakukan perbuatan melawan hukum gadai fiktif.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih menyampaikan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.707.334.599 (Rp 5,7 miliar).

Hal tersebut berdasarkan perhitungan dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT Pegadaian (Persero) Nomor 104-R/00012.52/2021, tanggal 14 Juli 2021.

Selanjutnya, tersangka Lusmeiriza telah ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Salemba.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 5,7 miliar berdasarkan perhitungan SPI. Dan terhadap tersangka telah ditahan di Tahap Penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Reopan dalam keterangannya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Berkas perkara akan segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor setelah administrasi sudah lengkap. Dan selanjutnya akan segera disidangkan,” ucap Reopan.

Sebelumnya diketahui, penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian. Tersangka tersebut berinisial LW selaku pengelola UPC Anggrek, Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim bersama, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama Saudara LW selaku pengelola UPC Anggrek cabang Kemandoran area Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2021

Menurutnya, LW dalam melakukan tindak kejahatannya itu memiliki beberapa modus. Di antaranya melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan, kemudian diserahkan ke orang lain.

“Modus lainnya adalah memberikan kredit dengan nilai uang jaminan yang melebihi ketentuan. Ketiga, menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku. Terakhir, menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan kepada orang lain,” papar Dwi.

“Seperti contoh ada satu item barang, sebenarnya harga pasarannya itu Rp 6 juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp 40 juta,” sambungnya.

Recent Posts

IPW Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan dan Penyekapan YTR, Desak Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…

2 menit yang lalu

Jangan Korbankan Cadangan Strategis Demi Smelter, Pemerintah Diminta Konsisten Batasi Produksi Nikel

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…

3 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…

6 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Dihukum Berat, Dorong Polri Tingkatkan Keamanan Warga

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pelaku kasus penyekapan…

6 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir Masih Pelik, Legislator Minta Pejabat yang Bertanggung Jawab Mundur!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam kembali meminta PT PLN (Persero)…

6 jam yang lalu

DPR Minta Agar Ketersediaan Solar dan Pupuk Subsidi Jadi Prioritas Program Pemerintah Tahun 2027

MONITOR, Jakarta - Berbagai kementerian/lembaga meminta tambahan anggaran untuk program Pemerintah di tahun 2027. Di…

6 jam yang lalu