Jumat, 29 Maret, 2024

Kasus Korupsi Gadai Fiktif, Eks Kepala Pegadaian Akan Disidangkan

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek Lusmeiriza Wahyudi (LW) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah jaksa melimpahkan ke pengadilan, Lusmeiriza akan segera disidangkan dalam kasus korupsi pegadaian fiktif.

“Penyerahan 1 orang tersangka, Lusmeiriza Wahyudi, beserta barang bukti telah dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) kemarin,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode tahun 2019- 2021 melakukan perbuatan melawan hukum gadai fiktif.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih menyampaikan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.707.334.599 (Rp 5,7 miliar).

Hal tersebut berdasarkan perhitungan dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT Pegadaian (Persero) Nomor 104-R/00012.52/2021, tanggal 14 Juli 2021.

Selanjutnya, tersangka Lusmeiriza telah ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Salemba.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 5,7 miliar berdasarkan perhitungan SPI. Dan terhadap tersangka telah ditahan di Tahap Penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Reopan dalam keterangannya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Berkas perkara akan segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor setelah administrasi sudah lengkap. Dan selanjutnya akan segera disidangkan,” ucap Reopan.

Sebelumnya diketahui, penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian. Tersangka tersebut berinisial LW selaku pengelola UPC Anggrek, Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim bersama, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama Saudara LW selaku pengelola UPC Anggrek cabang Kemandoran area Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2021

Menurutnya, LW dalam melakukan tindak kejahatannya itu memiliki beberapa modus. Di antaranya melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan, kemudian diserahkan ke orang lain.

“Modus lainnya adalah memberikan kredit dengan nilai uang jaminan yang melebihi ketentuan. Ketiga, menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku. Terakhir, menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan kepada orang lain,” papar Dwi.

“Seperti contoh ada satu item barang, sebenarnya harga pasarannya itu Rp 6 juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp 40 juta,” sambungnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER