MONITOR, Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, meski berpuasa, vaksinasi tetap diberikan sesuai jadwal. Itu sebagai salah satu upaya dalam membentuk herd immunity.
“Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan, karena tidak membatalkan puasa,” tuturnya kepada kepada wartawan, Rabu (06/04/2022).
Lebih lanjut Mary menjelaskan, terdapat beberapa penjelasan dalam Fatwa MUI. Yaitu, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, lanjut Mary, vaksinasi tetap dilakukan untuk masyarakat secara umum baik dosis 1, 2, maupun booster. Lalu, sebelum vaksinasi di bulan puasa perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Juga disampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…
MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola 4 ruas segmen operasi jalan…