Ilustrasi vaksinasi warga
MONITOR, Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, meski berpuasa, vaksinasi tetap diberikan sesuai jadwal. Itu sebagai salah satu upaya dalam membentuk herd immunity.
“Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan, karena tidak membatalkan puasa,” tuturnya kepada kepada wartawan, Rabu (06/04/2022).
Lebih lanjut Mary menjelaskan, terdapat beberapa penjelasan dalam Fatwa MUI. Yaitu, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, lanjut Mary, vaksinasi tetap dilakukan untuk masyarakat secara umum baik dosis 1, 2, maupun booster. Lalu, sebelum vaksinasi di bulan puasa perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Juga disampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyambut dengan penuh semangat dan apresiasi atas…
MONITOR, Ciputat - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani perjanjian…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP…
MONITOR, Jakarta - Di tengah berbagai masalah yang tengah menghimpit kehidupan masyarakat, temuan beras premium…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi isu pengelolaan data pribadi…
MONITOR, Sumut - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan 21 kolaborator kementerian/lembaga…