Kamis, 18 April, 2024

Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Dinkes Depok

MONITOR, Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, meski berpuasa, vaksinasi tetap diberikan sesuai jadwal. Itu sebagai salah satu upaya dalam membentuk herd immunity.

“Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan, karena tidak membatalkan puasa,” tuturnya kepada kepada wartawan, Rabu (06/04/2022).

Lebih lanjut Mary menjelaskan, terdapat beberapa penjelasan dalam Fatwa MUI. Yaitu, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

- Advertisement -

Kemudian, lanjut Mary, vaksinasi tetap dilakukan untuk masyarakat secara umum baik dosis 1, 2, maupun booster. Lalu, sebelum vaksinasi di bulan puasa perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

“Juga disampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER