MEGAPOLITAN

Masuki Bulan Ramadan, Ini Aturan Sektor Pariwisata di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Berdasar hasil sidang Isbat, bulan Ramadan akan dimulai pada besok, Minggu (3/4/2022).

“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022).

Industri Pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:

a. Satu hari sebelum bulan Ramadan;
b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur’an.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :
-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
-Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Lebih lanjut, Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri
di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” jelasnya.

Recent Posts

Tabur Benih Melati Buktikan Peran Strategis Koperasi dalam Produksi dan Distribusi Benih Nasional

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Koperasi Produsen Tabur Benih Melati dalam meningkatkan kapasitas produksi benih hingga…

37 menit yang lalu

DPR Harap Jubir Istana Pengganti Hasan Nasbi, Sensitif HAM dan Visioner Secara Etika

MONITOR, Jakarta - Dua pekan sudah Hasan Nasbi memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kantor…

1 jam yang lalu

Kemenag Ingatkan Bahaya Gunakan Visa Non-Haji ke Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa…

1 jam yang lalu

PHK Terus Meningkat, Puan Dorong Pemerintah Dampingi Transisi Pekerja Formal yang Beralih ke Sektor Informal

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap fenomena meningkatnya pemutusan…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Trenggalek

MONITOR, Tranggalek - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar ajang Festival Kemudahan dan…

2 jam yang lalu

Bakamla Resmi Buka Latihan Bersama Manuver Lapangan KKPH 2025

MONITOR, Sultra - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., yang diwakili oleh…

2 jam yang lalu