Rabu, 24 April, 2024

Pemprov DKI Izinkan Warga Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Menurunnya tren kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan aturan kegiatan keagamaan, seiring masyarakat sudah diizinkan untuk salat tarawih berjamaah di masjid.

“Sekarang sudah bisa dilaksanakan di masjid, tetapi ikuti juga protokol kesehatan (prokes). Sehingga di satu sisi kegiatan ibadahnya bisa berjalan, di sisi lain keselamatannya terjaga. Itu yang paling penting,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengaku bersyukur, pada bulan Ramadan tahun ini penyebaran COVID-19 menunjukan tren yang membaik, yakni semakin melandai.

Tak lupa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah bulan suci Ramadan kepada seluruh masyarakat Jakarta.

- Advertisement -

“Dan kita syukuri kondisi pandemi di masa ini sudah jauh lebih terkendali,” ungkapnya.

Diketahui, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat untuk salat tarawih berjemaah di masjid pada bulan puasa.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Jokowi, Rabu (23/3/2022).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER