Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman
MONITOR, Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok telah mendeportasi 121 warga negara asing (WNA) selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Kesemua WNA tersebut melanggar izin tinggal melebihi batas akhir visa atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, selain mendeportasi, pihak Imigrasi Depok juga melakukan pencekalan terhadap 121 warga negara asing tersebut.
“Terhadap 121 WNA tersebut kita usulkan untuk masuk dalam daftar cekal (cegah tangkal),” katanya, seusai menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (23/03/2022).
Fahrul menjelasan, dari keseluruhan WNA yang dideportasi, mayoritas merupakan warga negara asal Afrika. Sisanya warga negara Korea Selatan dan Jepang.
“Sebahagian besar WNA yang kita deportasi itu merupakan warga negara Afrika. Sisanya ada Korea dan Jepang. Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni overstay,” jelasnya.
Disebutkannya, meski saat ini masih pandemi Covid-19, namun Imigrasi Depok tetap bekerja secara maksimal melakukan pengawasan terhadap WNA.
“Untuk pengawasan (WNA) terus kami lakukan. Dan dengan adanya Tim Pora Kantor Imigrasi Depok ini, kami mengajak sinergi stakeholder terkait untuk bersama mengawasi keberadaan WNA,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara…
MONITOR, Jakarta - Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan serta mempercepat penurunan angka kemiskinan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat kesiapan kepemimpinan militer di satuan teritorial pembangunan, Panglima TNI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan peristiwa…
MONITOR, Bogor - Petani padi Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor menggelar Panen Raya Padi…