Selasa, 16 April, 2024

Bareskrim Sita Rumah Rp15 M Milik Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast

MONITOR, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan pelacakan harta kekayaan yang merupakan hasil penipuan modus robot trading Viral Blast.

Sejumlah aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita milik Tersangka Minggus Umboh. Tim penyidik menyita 1 unit rumah mewah di Graha Family di Surabaya pada Minggu (20/3) kemarin.

Kemudian, 1 unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama. “Aset kedua tersangka yang disita senilai Rp 15 Miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (21/3).

Selain itu, tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence unit 5305-5306, di Surabaya, Jawa Timur.

- Advertisement -

Apartemen tersebut milik Tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

Kemudian juga, kata dia, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

“Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para Tersangka,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Whisnu, dilakukan penggeledahan secara serentak pada 2 lokasi, yakni di rumah yang berada di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER