Ilustrasi minyak goreng
MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penyelidikan kasus mafia minyak goreng yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.
“Setelah mengungkap mafia tanah dan mafia pelabuhan, hari Rabu, 16 Maret 2022, bidang
Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta kembali melakukan penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Hal tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menandatangani Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Sprinlid:Print-
848/M.1Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.
“Setelah tim penyelidik mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisis beberapa data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Ashari mengatakan, perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain dengan cara melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, yang dilakukan sejak 2021 sampai tahun 2022.
“Hal tersebut secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ucap Ashari.
Lebih lanjut dikatakan dia, terkait kronologi kasus mafia minyak goreng, pada Juli 2021 hingga Januari 2022, PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor minyak goreng kemasan sebanyak 7.247 karton melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, yang terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter.
“Tindakan ekspor yang dilakukan sejumlah perusahaan swasta diduga terjadinya perbuatan melawan hukum yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Bahkan, kata Ashari, sejumlah perusahaan tersebut mulai melakukan ekspor minyak goreng pada 22 Juli 2021 hingga 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
“Dengan jumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Ashari, pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022, tiga perusahaan tersebut melakukan ekspor berdasarkan 23 PEB sebanyak 5.063 karton minyak goreng kemasan mrek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.
“Salah satunya adalah Hongkong, dengan nilai penjualan per-kartonnya sejumlah HK$ 240 sampai dengan HK$ 280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian didalam negeri,” paparnya.
Dengan demikian, perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan didalam negeri. “Dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…
MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…
MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Bank Indonesia tidak cukup diukur dari capaian indikator kinerja yang melampaui…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…
MONITOR, Makkah — Komnas Haji Indonesia kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447…