Ilustrasi: Gedung Balai Kota Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Kota Depok per 15 Maret 2022 memperpanjang penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Guna mengatur jalannya PPKM tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.
Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup, baik interaksi dan keramaian. Termasuk, pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 2.
Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, maka dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan tetentuan perundang-undangan.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemulihan infrastruktur digital…
MONITOR, Jakarta Selatan - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyebut sekitar 75…
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan sektor perikanan budi daya…
MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…