Ilustrasi perdagangan anak (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Kasus perdagangan anak dengan tersangka Subin dan Indah Putri akan disidangkan setelah berkas perkara dilimpahkan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
“Telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan orang atas nama Subin, Indah Putri,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Saat pelimpahan Tahap II, Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi Manurung langsung memimpin para jaksa untuk menerima berkas perkara, dan tersangka kasus perdangangan orang atau anak dibawah umur.
“Kajari Jambi Fajar Rudi langsung pimpin tahap 2 perkara perdagangan anak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kronologis perkara perdagangan anak ini berdasarkan adanya laporan keluarga korban di Jambi yang anak perempuannya tidak pulang-pulang pada Desember 2021.
Kemudian diketahui oleh Polresta Jambi adanya Mucikari berinisial S melakukan kerjasama dengan R dan PIS yang keduanya berasal dari Jambi.
“Untuk mencari anak perempuan dibawah umur untuk bisa dijadikan penghibur dari Jakarta dengan iming-iming dapat handphone (HP),” ucapnya.
Perbuatan terdakwa di duga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti 1 unit HP Merk Oppo A12 Warna Biru Tosca, 1 unit Hp Merk OPPO F11, 1 Unit Hp Merk IPHONE 7 Warna Rose Gold, Uang Tunai Sejumlah Rp 1.900.000,- dan Rp 1.600.000.
Kemudian 1 lembar bukti tiket pembelian Pesawat Jambi-Jakarta pada 7 Desember 2021 dengan nama Pemesan Putri Indah Sari (PIS).
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…