PEMERINTAHAN

Kemenperin Perkuat Basis Data Industri Nasional Melalui SIINas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen memperkuat tata kelola data industri nasional guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Langkah strategis ini diakselerasimelalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem InformasiIndustri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskanbahwa keberadaan SIINas memiliki peran strategis dalammendukung perumusan kebijakan industri yang berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy). SIINas merupakan instrumen vital bagi pemerintah dalam memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.

“Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Beliau menambahkan bahwa data industri yang akurat menjadi landasan penting mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.

Regulasi Permenperin 13/2025 ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri. Sebagai sistem yang terintegrasi, SIINas mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan lunak yang menjadi sarana utama bagi perusahaan industri dalam menyampaikan informasinya kepada pemerintah.

Kemenperin menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan Kemenperin wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor industri. Adapun penyampaian laporan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun (triwulanan) dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.

Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas memberikan berbagai manfaat nyata bagi pelaku industri, yaitu: (1) Peningkatan Visibilitas: Memperkuat posisi usaha dalam basis data industri nasional, (2) Peluang Kemitraan: Membuka akses kolaborasi dengan investor maupun perusahaan besar, dan yang berikutnya (3) Akses Dukungan Pemerintah, menjadi syarat penting untuk mendapatkan insentif industri, program restrukturisasi mesin, serta penguatan sumber daya manusia.

Kemenperin mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu demi terciptanya ekosistem data industri nasional yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kewajiban pelaporan ini bertujuan memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyusun kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Recent Posts

Wamen UMKM Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…

4 jam yang lalu

Menaker Terima Audiensi Koalisi Buruh, Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…

11 jam yang lalu

Banpres Pemulihan Usaha Jangkau Para Pengusaha Mikro Terdampak Bencana di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…

11 jam yang lalu

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

23 jam yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

1 hari yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

1 hari yang lalu