PEMERINTAHAN

Kemenperin Perkuat Basis Data Industri Nasional Melalui SIINas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen memperkuat tata kelola data industri nasional guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Langkah strategis ini diakselerasimelalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem InformasiIndustri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskanbahwa keberadaan SIINas memiliki peran strategis dalammendukung perumusan kebijakan industri yang berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy). SIINas merupakan instrumen vital bagi pemerintah dalam memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.

“Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Beliau menambahkan bahwa data industri yang akurat menjadi landasan penting mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.

Regulasi Permenperin 13/2025 ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri. Sebagai sistem yang terintegrasi, SIINas mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan lunak yang menjadi sarana utama bagi perusahaan industri dalam menyampaikan informasinya kepada pemerintah.

Kemenperin menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan Kemenperin wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor industri. Adapun penyampaian laporan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun (triwulanan) dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.

Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas memberikan berbagai manfaat nyata bagi pelaku industri, yaitu: (1) Peningkatan Visibilitas: Memperkuat posisi usaha dalam basis data industri nasional, (2) Peluang Kemitraan: Membuka akses kolaborasi dengan investor maupun perusahaan besar, dan yang berikutnya (3) Akses Dukungan Pemerintah, menjadi syarat penting untuk mendapatkan insentif industri, program restrukturisasi mesin, serta penguatan sumber daya manusia.

Kemenperin mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu demi terciptanya ekosistem data industri nasional yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kewajiban pelaporan ini bertujuan memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyusun kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Recent Posts

Kawendra Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani, Bantuan Ayam Petelur dan 20 Etalase Disalurkan di Lumajang

MONITOR, Lumajang - Anggota DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten…

20 jam yang lalu

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

2 hari yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

2 hari yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

2 hari yang lalu