Jumat, 29 Maret, 2024

Bebas Perjalanan Tanpa Tes Antigen-PCR, Ini Imbauan Wagub DKI

MONITOR, Jakarta – Warga ibukota diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah penurunan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di luar pulau Jawa dan Bali. Imbauan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria.

“Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” ujar Riza Patria dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Ya, Politikus Gerindra ini menyatakan pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022, atau sejak 8 Maret 2022 lalu sudah mengumumkan bahwa pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Namun ia menegaskan, masyarakat harus tetap melaksanakan vaksinasi jika belum menerima sebelumnya.

- Advertisement -

“Jika baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) atau tes antigen (maks. 1 x 24 jam) sebelum keberangkatan,” jelas Riza.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER