MEGAPOLITAN

Anies Cabut Banding PTUN Penanganan Banjir Kali Mampang, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap tuntutan warga mengenai penanganan banjir Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan upaya hukum banding sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ujarnya, setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Yayan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Upaya banding dicabut juga dilakukan karena PTUN menolak 5 dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi.

Dalam hal tersebut, jelas Yayan, majelis hakim mempertimbangkan hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta: pertama, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Kedua, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

Ketiga, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. Keempat, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang. Kelima, tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sementara itu, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu: pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dibawah komando, Anies Baswedan ‘perang’ melawan para korban banjir. Ini dibuktikan dengan adanya upaya banding yang dilayangkan Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang.

Dimana sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan para korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) kemarin. “Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Recent Posts

Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

1 hari yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

2 hari yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

2 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

2 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

2 hari yang lalu