EKONOMI

IFG Progress: Industri Asuransi Umum di RI Masih Underdeveloped

MONITOR, Jakarta – Head of IFG Progress, Reza Yamora Siregar, menilai perkembangan industri asuransi umum Indonesia tergolong masih underdeveloped dengan tingkat penetrasi dan densitas yang masih rendah.

“Kinerja industri asuransi umum di Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi makroekonomi,” kata Reza dalam diskusi Editors Gathering IFG Progress di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Senin(7/03).

Reza menjelaskan, kondisi financial deepening industri asuransi umum di Indonesia bisa dikatakan masih sangat rendah ketimbang negara ekonomi maju maupun dengan negara peers. “Jika dilihat berdasarkan indikator penetrasi, premi asuransi umum Indonesia hanya 0,5 persen dari PDB,” kata Reza.

Hal ini mengindikasikan pasar asuransi umum di Indonesia tergolong underdeveloped dengan tingkat kesadaran dan utilitas masyarakat terhadap produk-produk asuransi umum masih sangat rendah. “Baik dari tingkat pengumpulan premi dan jumlah premi yang dikeluarkan.” pungkas Reza.

Oleh karena itu, menurut dia, pengembangan industri asuransi umum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu mulai dari sisi pengembangan potensial pasar hingga kekuatan pemodalan melalui kekuatan aset.

Sebagai gambaran rasio premi asuransi umum di Indonesia tahun 2020 terhadap PDB sebesar 0,5 persen. Rasio di Tanah Air itu berada di urutan paling bawah dibanding Malaysia 1,5 persen dan Singapura 1,9 persen. Sementara rasio premi terhadap PDB di Korea Selatan dan Jerman bisa mencapai 5,2 persen dan 4 persen.

Premi asuransi umum per kapita pada tahun 2020 di Indonesia juga hanya sebesar US$ 17 atau sekitar Rp 245 ribu. Nilai premi itu paling rendah bila dibandingkan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Singapura yang berkisar US$ 139 hingga US$ 1.110 atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 15,9 jutaan.

Di Indonesia, kata Reza, ruang lingkup usaha asuransi umum, termasuk ketentuan jaminan atau proteksi hingga ketentuan premi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK No. 69/POJK.05/2016.

Di dalam aturan itu, disebutkan perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan asuransi umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri. Selain itu yang dapat dijual adalah usaha reasuransi untuk risiko perusahaan asuransi umum lain.

Menurut IFG Progress, ruang lingkup usaha asuransi umum dapat melakukan perluasan usaha pada kegiatan usaha PAYDI atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, berbasis imbalan jasa, asuransi kredit dan kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan dan pemerintah.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

4 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

21 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

21 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

21 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

22 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

22 jam yang lalu