Rabu, 24 April, 2024

IFG Progress: Industri Asuransi Umum di RI Masih Underdeveloped

MONITOR, Jakarta – Head of IFG Progress, Reza Yamora Siregar, menilai perkembangan industri asuransi umum Indonesia tergolong masih underdeveloped dengan tingkat penetrasi dan densitas yang masih rendah.

“Kinerja industri asuransi umum di Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi makroekonomi,” kata Reza dalam diskusi Editors Gathering IFG Progress di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Senin(7/03).

Reza menjelaskan, kondisi financial deepening industri asuransi umum di Indonesia bisa dikatakan masih sangat rendah ketimbang negara ekonomi maju maupun dengan negara peers. “Jika dilihat berdasarkan indikator penetrasi, premi asuransi umum Indonesia hanya 0,5 persen dari PDB,” kata Reza.

Hal ini mengindikasikan pasar asuransi umum di Indonesia tergolong underdeveloped dengan tingkat kesadaran dan utilitas masyarakat terhadap produk-produk asuransi umum masih sangat rendah. “Baik dari tingkat pengumpulan premi dan jumlah premi yang dikeluarkan.” pungkas Reza.

- Advertisement -

Oleh karena itu, menurut dia, pengembangan industri asuransi umum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu mulai dari sisi pengembangan potensial pasar hingga kekuatan pemodalan melalui kekuatan aset.

Sebagai gambaran rasio premi asuransi umum di Indonesia tahun 2020 terhadap PDB sebesar 0,5 persen. Rasio di Tanah Air itu berada di urutan paling bawah dibanding Malaysia 1,5 persen dan Singapura 1,9 persen. Sementara rasio premi terhadap PDB di Korea Selatan dan Jerman bisa mencapai 5,2 persen dan 4 persen.

Premi asuransi umum per kapita pada tahun 2020 di Indonesia juga hanya sebesar US$ 17 atau sekitar Rp 245 ribu. Nilai premi itu paling rendah bila dibandingkan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Singapura yang berkisar US$ 139 hingga US$ 1.110 atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 15,9 jutaan.

Di Indonesia, kata Reza, ruang lingkup usaha asuransi umum, termasuk ketentuan jaminan atau proteksi hingga ketentuan premi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK No. 69/POJK.05/2016.

Di dalam aturan itu, disebutkan perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan asuransi umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri. Selain itu yang dapat dijual adalah usaha reasuransi untuk risiko perusahaan asuransi umum lain.

Menurut IFG Progress, ruang lingkup usaha asuransi umum dapat melakukan perluasan usaha pada kegiatan usaha PAYDI atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, berbasis imbalan jasa, asuransi kredit dan kegiatan usaha lain berdasarkan penugasan dan pemerintah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER