Ilustrasi jamaah umrah di Makkah (dok: net)
MONITOR, Makkah – Kabar teranyar datang dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Belum lama ini, otoritas setempat mengumumkan kebijakan bahwa aturan pembatasan terkait protokol kesehatan sudah dicabut.
Aturan tersebut berlaku di semua tempat di Arab Saudi, termasuk kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sebagaimana diwartakan Saudi Gazette, Minggu (6/3/2022). Maka, para jamaah yang berkunjung kini tidak lagi menggunakan masker.
Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan jamaah tetap harus menggunakan masker ketika berada di dalam ruangan masjid.
Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan masyarakat tidak perlu lagi meminta izin untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi. Kendati demikian, izin masih diperlukan bagi jamaah umrah dan sholat di Al Raudah Sharifa dengan menunjukkan surat bebas Covid-19.
Disamping itu, Arab Saudi kini juga menghapus aturan kewajiban karantina covid bagi turis asing maupun warganya yang datang dari luar negeri. Setiap orang yang masuk ke Arab Saudi kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR Covid-19.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…
MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…