Ilustrasi jamaah umrah di Makkah (dok: net)
MONITOR, Makkah – Kabar teranyar datang dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Belum lama ini, otoritas setempat mengumumkan kebijakan bahwa aturan pembatasan terkait protokol kesehatan sudah dicabut.
Aturan tersebut berlaku di semua tempat di Arab Saudi, termasuk kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sebagaimana diwartakan Saudi Gazette, Minggu (6/3/2022). Maka, para jamaah yang berkunjung kini tidak lagi menggunakan masker.
Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan jamaah tetap harus menggunakan masker ketika berada di dalam ruangan masjid.
Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan masyarakat tidak perlu lagi meminta izin untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi. Kendati demikian, izin masih diperlukan bagi jamaah umrah dan sholat di Al Raudah Sharifa dengan menunjukkan surat bebas Covid-19.
Disamping itu, Arab Saudi kini juga menghapus aturan kewajiban karantina covid bagi turis asing maupun warganya yang datang dari luar negeri. Setiap orang yang masuk ke Arab Saudi kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR Covid-19.
MONITOR, Tangerang - Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi menyepakati kerja sama penguatan koperasi berbasis keagamaan. Kerja…
MONITOR, Jakarta - Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi perhatian publik menyusul…
MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kepala BPOM Taruna Ikrar mengembalikan kepercayaan FDA, memastikan rempah Indonesia…
MONITOR, Tangerang - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menilai Rapat Kerja Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan layanan terbaik kepada nelayan dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Asosiasi…