SOSIAL

Pastikan Tepat Sasaran, Bukhori Serahkan Bansos Rp65 M di Kendal

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyerahkan bantuan sosial senilai Rp65 miliar kepada warga di dapil Kabupaten Kendal. Bantuan sosial tersebut terdiri dari bantuan ATENSI, bantuan sembako/BPNT, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bukhori mengatakan bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari program percepatan penyaluran bantuan sosial, yang merupakan hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial menyusul temuan atas dana bansos yang masih tersisa sebesar Rp2,7 triliun dari APBN Tahun Anggaran 2021. 

“Program percepatan penyaluran dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dan diharapkan rampung sebelum tanggal 5 Maret 2022. Program percepatan penyaluran dengan disupervisi langsung oleh anggota Komisi VIII DPR RI adalah untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada pihak yang tepat dengan jumlah yang tepat,” ujar Bukhori dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Lebih lanjut, politisi dapil Jawa Tengah 1 ini membeberkan jumlah penerima manfaat dari masing-masing bantuan sosial yang diberikan kepada warga penerima manfaat di Kabupaten Kendal. Bantuan ATENSI yang diserahkan meliputi beasiswa bagi anak yatim, modal kewirausahaan, serta tongkat adaptif dan kursi roda bagi penyandang disabilitas kepada 171 penerima manfaat. Kemudian untuk bantuan sembako/BPNT dan PKH masing-masing diberikan kepada 72.731 dan 31.475 penerima manfaat.

Selain melakukan pengawasan, politisi PKS ini juga membuka layanan pengaduan bansos bagi warga penerima manfaat apabila mendapati keluhan terkait bantuan sosial yang diterima. Bukhori mengatakan layanan aduan tersebut dibuka untuk menjembatani kepentingan antara warga dan pemangku kebijakan secara langsung dan real-time sehingga masalah seputar bansos dapat diselesaikan secara cepat dan tidak berlarut-larut.

“Kami sudah membagikan kontak kepada warga penerima manfaat apabila menemukan penyimpangan, seperti pengurangan item/nominal bantuan atau diarahkan ke pihak-pihak tertentu dalam proses pencairannya. Walau demikian, kami tidak membatasi layanan pengaduan ini hanya bagi penerima manfaat, tetapi juga kepada unsur pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial tingkat Kecamatan (TKSK). Hal ini kami lakukan agar aspirasi yang kami terima dapat lebih luas dan beragam sehingga advokasi yang kami lakukan kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Kementerian Sosial, dapat lebih komprehensif karena berdasarkan persoalan riil yang dialami oleh berbagai stakeholder Kementerian Sosial di lapangan,” pungkasnya.

Recent Posts

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

8 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

9 jam yang lalu

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes, Legislator: Jangan Tinggalkan Mereka yang Sudah Lebih Dulu Berjuang untuk KDMP

MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…

9 jam yang lalu

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…

10 jam yang lalu