HUKUM

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejati DKI Naikkan Statusnya ke Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021.

Hal tersebut setelah tim penyidik jaksa pidsus melaksanakan gelar perkara atau ekspose terkait kasus mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Gelar perkara dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

“Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup, sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang telah masuk ke tahap penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

“Sehubungan terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021,” sambungnya.

Diketahui, kasus mafia pelabuhan tersebut berawal pada 2016 dan 2017, pada saat itu, PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

“Dimana terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat,” ucap Leonard.

Penyalahgunaan tersebut, lanjut dia, seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang yang sudah jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

Kemudian, kata Leonard, bahan baku tersebut justru malah dijual kembali secara mentah. Bahan itu tidak diolah menjadi barang jadi. Selanjutnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

“Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI,” papar Leonard.

“Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri,” tuturnya.

Namun, belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan mencari alat bukti terkait siapa yang bertanggung jawab terkait perkara.

Recent Posts

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

2 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

2 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

5 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

6 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

8 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

9 jam yang lalu