Jumat, 29 Maret, 2024

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejati DKI Naikkan Statusnya ke Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021.

Hal tersebut setelah tim penyidik jaksa pidsus melaksanakan gelar perkara atau ekspose terkait kasus mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Gelar perkara dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

“Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup, sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang telah masuk ke tahap penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

- Advertisement -

“Sehubungan terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021,” sambungnya.

Diketahui, kasus mafia pelabuhan tersebut berawal pada 2016 dan 2017, pada saat itu, PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

“Dimana terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat,” ucap Leonard.

Penyalahgunaan tersebut, lanjut dia, seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang yang sudah jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

Kemudian, kata Leonard, bahan baku tersebut justru malah dijual kembali secara mentah. Bahan itu tidak diolah menjadi barang jadi. Selanjutnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

“Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI,” papar Leonard.

“Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri,” tuturnya.

Namun, belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan mencari alat bukti terkait siapa yang bertanggung jawab terkait perkara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER