HUKUM

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejati DKI Naikkan Statusnya ke Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021.

Hal tersebut setelah tim penyidik jaksa pidsus melaksanakan gelar perkara atau ekspose terkait kasus mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Gelar perkara dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

“Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup, sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang telah masuk ke tahap penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

“Sehubungan terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021,” sambungnya.

Diketahui, kasus mafia pelabuhan tersebut berawal pada 2016 dan 2017, pada saat itu, PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

“Dimana terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat,” ucap Leonard.

Penyalahgunaan tersebut, lanjut dia, seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang yang sudah jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan.

Kemudian, kata Leonard, bahan baku tersebut justru malah dijual kembali secara mentah. Bahan itu tidak diolah menjadi barang jadi. Selanjutnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

“Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI,” papar Leonard.

“Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri,” tuturnya.

Namun, belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan mencari alat bukti terkait siapa yang bertanggung jawab terkait perkara.

Recent Posts

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…

8 menit yang lalu

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

3 jam yang lalu

Fahri Hamzah Dorong Penguatan Trias Politica demi Demokrasi Sehat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…

4 jam yang lalu

Aksi Nyata Kemenag Bireuen, 7 Ton Beras Sasar Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…

6 jam yang lalu

Insentif Guru Honorer Naik, DPR: Tenaga Administratif Tidak Boleh Ditinggalkan

MONITOR, Jakarta - Guru honorer patut menyambut gembira rencana kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per…

8 jam yang lalu

ASN Kemenag Gotong Royong Pulihkan Masjid Pante Baro Pasca Banjir

MONITOR, Jakarta - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kemenag Kabupaten Bireuen…

9 jam yang lalu