Jumat, 19 April, 2024

Menkumhan Terbitkan Visa Onshore, Ini Manfaatnya bagi Warga Asing

MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, belum lama ini menerbitkan kebijakan Visa Onshore melalui Permenkumham No. 26/2020.

Terbitnya kebijakan ini, dijelaskan Yasonna, untuk mempermudah warga negara asing untuk memperpanjang masa izin tinggal mereka tanpa harus keluar dari negara Indonesia.

“Sebagai Menteri Hukum dan HAM RI yang membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi, saya keluarkan kebijakan Visa Onshore lewat Permenkumham No. 26/2020. Kebijakan ini memungkinkan mereka memperpanjang izin tinggal tanpa harus keluar dari Indonesia lebih dulu,” jelas Yasonna Laoly dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Ketua DPP PDI Perjuangan ini teringat, pada tahun 2020 lalu ketika pandemi menghantam Indonesia, muncul chaos dan kegamangan. Dikatakan Yasonna, saat ini semua sektor tetiba berhenti, penerbangan berhenti, orang asing di Indonesia termasuk Warga Negara Filipina, tak bisa pulang ke negaranya.

- Advertisement -

“Kebijakan ini berlaku bagi semua, tak hanya warga Filipina. Namun kebijakan yang saya anggap sebagai hal biasa, ternyata diapresiasi Pemerintah Filipina,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER