MEGAPOLITAN

Dishub Depok Ancam Gembok Mobil Parkir Sembarang

MONITOR, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tak segan menindak pengendara yang masih nekat memarkirkan mobil atau motornya di trotoar jalan protokol Kota Depok. Terlebih di Jalan Raya Margonda, yang baru saja selesai direvitalisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” kata Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamin, dalam keterangannya, Minggu (27/02/2022)

Lebih lanjut, ujar dia, pihak Dishub selalu berkoordinasi dengan kepolisian setiap berpatroli dan penertiban kendaraan. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak,” ujarnya.

Dikatakannya, tim Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada kendaraan yang masih parkir sembarang, seperti di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan pihak Kepolisian.

“Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar,” ungkapnya.

Dia menambahkan, butuh kesadaran warga agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir di jalan protokol. Sebab, trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

“Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan. Tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera,” tambahnya.

“Sebab, saat ini Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. Jadi untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara,” tuntasnya.

Recent Posts

KKP Segel 99 Ton Ikan Impor Ilegal, Selamatkan Uang Negara Rp4,48 Miliar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pelanggaran impor sebanyak 99.972 kg ikan…

2 jam yang lalu

Transformasi PTKI 2026, Menag Targetkan Riset Global dan Kampus Hijau

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi dua pesan khusus kepada para civitas academica…

2 jam yang lalu

Kementerian Haji Tutup Pelunasan Tahap III, Kuota Haji Khusus Ludes

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi menutup pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)…

4 jam yang lalu

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Marjinal

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Sekolah Rakyat (SR) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.…

7 jam yang lalu

DPR Desak KPK Usut Tuntas Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons tegas penetapan mantan…

13 jam yang lalu

Jelang Ramadan, Kemenag Percepat Pemulihan Layanan Keagamaan di Aceh

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mengawal pemulihan layanan…

16 jam yang lalu