Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Raker dengan DPR
MONITOR, Jakarta – Pemerintah tampak serius untuk mengawal Hukum Acara Perdata (HAPer). Ini terlihat dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) akan memuat ketentuan mengenai pemeriksaan perkara secara cepat.
“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” ujar Yasonna Laoly, belum lama ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang menetapkan target Indonesia untuk memenuhi kemudahan berusaha atau ease of doing business.
Menurut Yasonna, kemudahan berusaha tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi, melainkan juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…
MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…
MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…