Jumat, 26 April, 2024

Polemik JHT, Puan Maharani Diminta Dorong Hak Interpelasi

MONITOR, Jakarta – Kritik Ketua DPR Puan Maharani terkait penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sebuah kelatahan politik, jika tanpa disertai aksi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin.

Said menegaskan, apabila ada kebijakan pemerintah yang dipandang melawan konstitusi, maka semestinya diproses lewat penggunaan Hak Interpelasi. Ia menilai kritik Puan selaku Ketua DPR masih jauh dari kata memadai.

“Sebagai pimpinan legislatif, semestinya Ibu Puan paham bahwa fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah tidak cukup disampaikan lewat kritik. Sebab kritik itu domainnya rakyat, bukan levelnya Wakil Rakyat. Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi,” ujar Said Salahuddin dalam keterangannya, Kamis (17/2/202).

Said pun menegaskan, seharusnya Puan lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

- Advertisement -

“Jadi, kalau Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional,” terangnya.

Menurut Said, JHT merupakan persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas karena selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, sebab ada dana kelolaan senilai 372,5 triliun rupiah didalamnya.

“Sebagai Ketua DPR, saya kira posisi beliau sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi terkait kebijakan JHT,” tandasnya.


- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER