HUKUM

Johan Darsono dan Suyono Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan Johan Darsono (JD) dan Suyono (S) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung mulai menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, JD dan S pada Kamis (10/2) kemarin.

“Johan dan S sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Sementara menurut Dirdik pada Jampidsus, Supardi mengatakan tim penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi di LPEI tahun 2013-2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Kemudian S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia,” ujar Supardi.

Untuk diketahui, Johan Darsono yang merupakan pemilik JD Group. Sedangkan Suyono merupakan Direktur PT Jasa Mulya Walet Indonesia atau Walet Group.

Lebih lanjut dasar penetapan tersangka TPPU terhadap Johan Darsono dan Suyono berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Supardi menjelaskan alasan JD dan S dijerat TPPU adalah upaya untuk melacak seluruh aset-aset dan sumber keuangan milik kedua tersangka. Pelacakan tersebut untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp 2,6 triliun.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan sejak Kamis (6/1/2022). Keduanya menjadi tersangka bersama lima orang mantan petinggi di LPEI.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

3 jam yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

3 jam yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

4 jam yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

4 jam yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

4 jam yang lalu

Menhaj Irfan Yusuf Buka Suara soal Pengangkatan Anaknya Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj

MONITOR, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memberikan penjelasan terkait sorotan…

16 jam yang lalu