HUKUM

Kejagung Sita Aset Tanah di Solo terkait Korupsi LPEI

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset milik Johan Darsono Group dalam perkara dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran aset untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka korporasi Johan Darsono Grup.

“Pengejaran aset perkara LPEI, dan melakukan penyitaan lahan atau tanah,” kata Febrie dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa aset tanah yang telah disita berada di Sukoharjo, Solo, yang nilainya mencapai puluhan miliar.

“Penyitaan aset tanah di Sukoharjo Solo. Sita aset tanah kosong setengah hektar yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 70-80 miliar dalam perkara dugaan korupsi LPEI yang menjerat Grup Johan Darsono,” ucap Supardi dalam keterangannya.

Kendati demikian, tim penyidik pidsus Kejagung telah memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Adapun para saksi adalah TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto, SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan, EP selaku Perwakilan HongNa Consulting, T selaku Perwakilan HongNa Consulting, dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting.

“Kelimanya diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI,” ujar Leonard.

Sebelumnya diketahui, Kejagung mengungkapkan ada 12 korporasi Johan Darsono Group yang menerima pembiayaan dari LPEI tanpa melalui prinsip good corporate governance dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan pada tahun 2019.

“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Recent Posts

Kritisi Pernyataan Gus Ulil, Legislator Singgung Fakta Ekplorasi Tambang Belum Mampu Sejahterakan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengkritisi pernyataan Ketua Pengurus Besar…

25 menit yang lalu

DPR Soal Klaim Tak Ada Bukti Perkosaan Massal di 98, Penyangkalan Tambah Beban Luka Korban

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengkritisi pernyataan Menteri Kebudayaan,…

1 jam yang lalu

Langkah DPR Walk Out Dari Pelantikan Rektor UPI Dinilai Tegakkan Nasionalisme

MONITOR, Jakarta - Langkah Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang meninggalkan acara prosesi…

2 jam yang lalu

Puan Minta Penyimpangan Pada Proses Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kisruh pendaftaran siswa baru yang kembali…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Digital antara Aplikator, Ojek Online dan Merchant

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkomitmen untuk menjaga keseimbangan dan…

11 jam yang lalu

Terintegrasi Tanggul Laut, Konstruksi Tol Semarang-Demak Seksi Kaligawe-Sayung Capai 44,26 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus mempercepat penyelesaian…

14 jam yang lalu