Jumat, 26 April, 2024

Kejagung Sita Aset Tanah di Solo terkait Korupsi LPEI

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset milik Johan Darsono Group dalam perkara dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran aset untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka korporasi Johan Darsono Grup.

“Pengejaran aset perkara LPEI, dan melakukan penyitaan lahan atau tanah,” kata Febrie dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa aset tanah yang telah disita berada di Sukoharjo, Solo, yang nilainya mencapai puluhan miliar.

- Advertisement -

“Penyitaan aset tanah di Sukoharjo Solo. Sita aset tanah kosong setengah hektar yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 70-80 miliar dalam perkara dugaan korupsi LPEI yang menjerat Grup Johan Darsono,” ucap Supardi dalam keterangannya.

Kendati demikian, tim penyidik pidsus Kejagung telah memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Adapun para saksi adalah TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto, SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan, EP selaku Perwakilan HongNa Consulting, T selaku Perwakilan HongNa Consulting, dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting.

“Kelimanya diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI,” ujar Leonard.

Sebelumnya diketahui, Kejagung mengungkapkan ada 12 korporasi Johan Darsono Group yang menerima pembiayaan dari LPEI tanpa melalui prinsip good corporate governance dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan pada tahun 2019.

“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER