Kantor Kejati DKI Jakarta menerapkan lockdown/ dok: Kejati DKI Jakarta
MONITOR, Jakarta – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberlakukan penutupan sementara atau lockdown terhadap aktifitas pelayanan dan yang lainnya, yang dimulai pada hari ini, Jumat (4/2/2022).
Penutupan sementara atau lockdown setelah ditemukan belasan pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 varian omicron.
“Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19. Maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jum’at, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Meski demikian, Kejati DKI tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Namun hal tersebut hanya bersifat sangat penting.
“Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari,” ucap Ashari.
Ia mengatakan, sebanyak 19 pegawai Kejati DKI Jakarta dinyatakan terpapar Covid-19, setelah dilakukan swab antigen bersama. Namun penutupan kantor hanya diberlakukan pada hari ini.
“Sementara lockdown hari ini saja. Insya Allah hari Senin buka kantor lagi,” imbuhnya.
Selain itu, berkenaan hal tersebut, maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras aksi militer Israel yang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Meta…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Bandara memastikan pendampingan dan advokasi…
MONITOR, Jakarta - Wanti-wanti DPR RI kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggunakan anggaran jumbo…
MONITOR, Kuala Lumpur - Universitas Islam Depok (UID) dan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) menandatangani…