HANKAM

Dukung Kedaulatan Indonesia, PKS Apresiasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

MONITOR, Jakarta – Kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura kembali terwujud pada Selasa (25/1/2022) di Pulau Bintan dengan dihadiri langsung Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsein Loong.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kesepakatan tersebut. Menurutnya hal ini akan mendorong langkah yang lebih kuat dalam mengatasi korupsi lintas negara dan memburu terdakwa koruptor yang melarikan ke luar negeri.

“Selain kesepakatan perjanjian ekstradisi juga disepakati penyerahan zona pengawasan udara bagi penerbangan komersil di sebagian wilayah Riau dan Natuna yang selama puluhan tahun dikelola Singapura kepada Indonesia,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya, Rabu (26/1/2022).

“Saya kira ini sebuah kemajuan, namun demikian kami mendengar dari beberapa pemberitaan yang nantinya dikelola Indonesia pada ketinggian di atas 37.000 kaki. Sementara Singapura masih kelola ketinggian 0 sampai 37.000 kaki. Jika benar seperti ini, berarti sebagian besar kendali penerbangan sipil masih ada di tangan Singapura.”

Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS juga menyampaikan akan melakukan pencermatan atas kesepakatan perjanjian kerjasama pertahanan keamanan yang juga menjadi agenda dalam pertemuan di Pulau Bintan tersebut,” sambungnya.

Sukamta menambahkan pihaknya telah mendengar dalam kesepakatan kerjasama itu, Singapura mengajukan hak menggelar latihan tempur di perairan Indonesia dan juga latihan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna.

Menurutnya, pengajuan itu perlu dicermati terkait potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia. Lebih lanjut ia meminta agar pemerintah mengkaji dari sisi geostrategi dan geopolitik, mengingat kawasan Laut China Selatan yang terus memanas.

“Jangan sampai Indonesia terjebak pada kutub konflik yang sedang berlangsung,” tegas Sukamta.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini mengingatkan bahwa ratifikasi RUU perjanjian ekstradisi yang disepakati pada masa SBY tahun 2007 dengan Singapura, pernah gagal karena DPR saat itu menolak paket kerjasama pertahanan keamanan yang dianggap bisa menjadi ancaman kedaulatan Indonesia.

“Apakah yang saat ini DPR akan menolak atau menyetujui ratifikasi perjanjian ekstradisi, tentu konstelasi politiknya berbeda dengan dulu. Saat ini hampir semua RUU usulan pemerintah diamini dan disetujui DPR. Namun demikian tentu pencermatan atas pasal-pasal perjanjian penting untuk dilakukan, guna memastikan keuntungan bagi Indonesia dan tetap prioritaskan keamanan kedaulatan wilayah Indonesia.”

Recent Posts

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

MONITOR, Bantul - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan…

3 jam yang lalu

Komite II DPD RI Dukung Penguatan Inseminasi Buatan, Kementan Genjot Produktivitas Ternak Nasional

MONITOR, Lembang — Upaya pemerintah dalam memperkuat layanan reproduksi ternak melalui program inseminasi buatan (IB) mendapat…

3 jam yang lalu

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

10 jam yang lalu

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

15 jam yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

18 jam yang lalu

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Adaptif Hadapi Peluang Global

MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…

1 hari yang lalu