Selasa, 26 November, 2024

Pegawai Terpapar Covid-19 di Depok Meningkat, Dua Kantor Pemerintah Lockdown

MONITOR, Depok – Penyebaran virus Covid-19 di Kota Depok Jawa Barat kian masif. Bahkan, sejumlah kantor pemerintah terpaksa harus stop pelayanan (lockdown) akibat pegawainya terpapar Covid-19.

Terbaru, sejumlah pegawai di kantor Diskominfo Kota Depok dilaporkan terkonfirmasi (positif) Covid-19 sehingga pelayanan di kantor tersebut ditutup selama 5 hari.

“Ya, untuk sementara kantor Diskominfo Depok kami tutup selama lima hari. Karena ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Kepala Diskominfo Kota Depok Manto, dikutip di laman resmi Pemkot Depok, Selasa (25/01/2022).

Dijelaskannya, saat ini seluruh pegawai sedang menjalani Work From Home (WFH) selama penutupan kantor. Adapun, pegawai yang terkonfirmasi positif untuk sementara berjumlah satu orang.

- Advertisement -

“Saat ini yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah. Hanya satu orang, kondisinya baik-baik saja. Namun sebelumnya memang ada gejala batuk pilek ringan. Untuk varian Covid-19, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihak Diskominfo langsung melakukan Swab PCR terhadap seluruh pegawainya, kemarin (24/01). Saat ini masih menunggu hasilnya.

“Mudah-mudahan tidak ada yang positif,” tuntasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok juga telah meniadakan pelayanan selama lima hari mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Hal tersebut lantaran sejumlah pegawainya dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nantinya, pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022 mendatang.

“Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN Depok, hari ini sudah dilakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya ada 17 orang yang terkonfirmasi positif,” katanya, Senin (24/01/2022).

Fadil menjelaskan, saat ini pelayanan di PN Depok dibuka setengah hari yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun jenis pelayanan yang masih dibuka antara lain upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya.

“Adapun upaya yang kami lakukan ini tidak lain untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER