MEGAPOLITAN

Hati-hati! Satpol PP DKI Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

MONITOR, Jakarta – Kasus Covid-19 di Ibu Kota kembali mengalami lonjakan khususnya varian baru Omicron. Untuk itu, Satpol PP DKI Jakarta pun mengeluarkan imbauan dan akan menindak tegas para pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Kami akan terus gencar lakukan pengawasan dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha dengan memberikan imbauan dan tindakan tegas,” ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta.

Arifin mengatakan, imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dikeluarkan dalam acara ANIMETOKU yang menampilkan Cosplay Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Minggu (23/1).

Ia mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan CRM dengan menyiagakan petugas Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, ditambah petugas polsek Kelapa Gading.

“Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah,” terang Arifin.

Selain itu, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI atas kelalaian dalam pelaksanaan acara yang sudah berlangsung sejak Sabtu (22/1). Atas teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara kemudian membatalkan acara on-stage dan anime competition, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan cosplay selama berada di area pameran dan mall.

Untuk itu, Arifin kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pihak pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

“Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik,” pungkas Arifin.

Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Recent Posts

Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…

13 jam yang lalu

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

1 hari yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

2 hari yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

2 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

3 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

3 hari yang lalu