Rabu, 16 Oktober, 2024

Buronan Terpidana Korupsi di Bank Mandiri Ditangkap Tim Tabur Kejagung

MONITOR, Surabaya – Tim gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald (48) di Jl Biliton, Surabaya, pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 23.20 WIB.

Koko Sandoza Fritz merupakan warga Jl Raharja, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (19/01/2022) pukul 17.30 Wib dengan dikawal dan dijemput oleh Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta.

Koko Sandoza Fritz merupakan terpidana perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 120 miliar itu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta sejak 15 tahun yang lalu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan sejak 14 Februari 2002.

“Terpidana Koko Sandoza Fritz langsung dibawa dan diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat untuk dieksekusi dan menjalani hukuman badan,” kata kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

- Advertisement -

Terpidana Koko Sandoza Fritz telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.

“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan,” tuturnya.

Dalam putusannya, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 120 miliar

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER