Sabtu, 27 April, 2024

Berstatus Terdakwa, Putri Nia Daniaty Bakal Jalani Sidang

MONITOR, Jakarta – Putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania yang kini berstatus sebagai terdakwa akan menjalani sidang, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.

Hal ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Terdakwa Olivia Nathania alias OI diketahui terjerat kasus penipuan rekrutmen penerimaan CPNS.

“Pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI yang merupakan Putri dari Artis kenamaan Indonesia Nia Daniati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggungjawab yang semula terdakwa OI dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jaksel.

- Advertisement -

“Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.

Nurcahyo menambahkan bahwa sidang akan segera digelar setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” tuturnya.

Sementara JPU Kejari Jaksel sudah membuat surat dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel.

Terdakwa Olivia Nathania alias OI di dakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya terdakwa di laporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait rekruitment CPNS fiktif.

Untuk diketahui, berkas perkara pemalsuan surat dan penipuan penerimaan CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania dinyatakan lengkap alias P-21.

Hal tersebut setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap, Baik formil maupun materil.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Tahap II yakni tersangka Olivia dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER