Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka
MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hari ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengingatkan, hal ini bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang.
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ujar Diah Pitaloka dalam keterangannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, usai menerima balasan dari Presiden, DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
“Alat kelengkapan bisa dari Komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” imbuhnya.
Diah menegaskan UU ini dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…