MONITOR, Depok – Pengusaha asal Kota Tangerang Imang Halim melapor ke Polres Metro Depok kasus pembayaran cek kosong atas transaksi tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kasus tersebut berawal dari transaksi dua bidang tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya seluas 800 meter persegi senilai Rp1 miliar dengan FF sebagai terlapor. Transaksi tersebut ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka senilai Rp 300 juta, serta sisa pembayaran Rp700 juta disepakati menggunakan cek.
“Saya tidak curiga saat menerima cek dari FF di kantor notaris yang di Jalan Cinere Raya Depok lantas diikuti dengan menitipkan sertifikat tanah kepada pihak notaris. Persoalan baru muncul setelah cek tersebut ingin dicairkan ternyata tak ada dananya,” kata Imang dalam keterangannya kepada wartawan di Depok, dikutip Rabu (12/01).
Imang menjelaskan, sesuai kesepakatan uang tanda jadi sebesar Rp 300 juta tersebut bakal hangus jika transaksi batal dilaksanakan.
Namun, lanjut dia, persoalannya saat ini satu sertifikat sudah berada di tangan FF dan satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris. Sedangkan uang yang Rp700 juta tersebut sampai saat ini belum bisa dicairkan.
Disebutkan Imang, pihak bank mengaku telah mencoba menghubungi yang bersangkutan FF untuk mengkonfirmasi cek tersebut. Namun, saat dihubungi yang bersangkutan FF meminta waktu pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.
“Waktu terus berjalan, hingga Agustus 2021, FF masih juga belum melunasi kewajibanya,” tegas Imang.
Merasa dirugikan dan ditipu, bahkan SHM tanah tanpa sepengetahuan dirinya telah dibalik nama atas nama yang bersangkutan di notaris, padahal pelunasan belum dilakukan Imang pun melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Depok.
Laporan diterima dengan Nomor : LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021. Dalam perkembangnya, kasus yang ditangani Polres Metro Depok ini telah sampai proses penyelidikan tahap ke-3.
Upaya mediasi juga sempat dilakukan Kepolisian terhadap kedua belah pihak pada tanggal 7 Oktober 2021. Dari mediasi tersebut terjadilah kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dan pelapor memberikan tenggat waktu hingga tanggal 7 Desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran.
“Selanjutnya masih dari hasil kesepakatan, sertifikat dititip di Polres Metro Depok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke pemilik,” ungkap Imang.
Namun, lanjut Imang, hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, FF belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya.
Imang menegaskan, selaku pihak yang dirugikan, dirinya hanya bisa meminta keadilan dan menuntut haknya.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…