Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil
MONITOR, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menugaskan Tri Adhianto Tjahyono untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Bekasi. Tri yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Walikota Bekasi akan mengisi jabatan sementara hingga ada keputusan hukum final dan mengikat.
Keputusan Ridwan Kamil ini merespon adanya kasus hukum yang kini menimpa Rahmat Effendi. Terkait keputusan itu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan langkah tersebut sesuai dengan arahan Kemendagri.
“Saya selaku Gubernur menyerahkan surat penugasan Wakil Walikota Bekasi, Pak Tri Adhianto yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, sampai keputusan hukum final dan mengikat,” kata Kang Emil kepada awak media.
Lebih jauh Kang Emil berharap agar kasus hukum yang menimpa Rahmat Effendi dapat menjadi pelajaran bagi semua khususnya para pejabat publik, agar selalu taat dan menghormati tata nilai dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan ini saya pastikan bahwa kegiatan pelayanan publik Kota bekasi akan tetap berjalan seperti biasanya,” tuturnya.
Ia pun berencana pada Minggu depan akan ke Kota Bekasi untuk memberikan arahan dan masukan kepada para pejabat di lingkungan Kota Bekasi.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mencegah maraknya judi online, kenakalan remaja, hingga…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menyambut baik langkah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual…
MONITOR, Jakarta - Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyalurkan pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Desa…