Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
Satu tersangka tersebut adalah WI, PNS di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.
“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai pejabat pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” kata Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro di Depok, Kamis (06 /01/2022).
Kuncoro menjelaskan, WI disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. Mereka adalah AS dan A.
AS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Dinas Damkar Depok. Sedangkan A menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
“Jadi total sudah ada tiga tersangka dalam perkara Korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ungkapnya.
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…