Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).
MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).
Pemberian bantuan hukum tersebut setelah adanya perjanjian kerjasama atau penandatanganan MoU antara Kejari Jakarta Utara dengan PT MTI terkait penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan bersama Kasi Datun, Dody Witjaksono dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, yang mana PT MTI sebagai salah satu anak perusahaan dari PT Pelindo (Persero) yang merupakan BUMN telah mendapatkan manfaat.
“Setelah adanya kerjasama dengan Kejari Jakut, terutama terkait penagihan piutang macet dan pemberian bantuan hukum lainnya,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…
MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…
MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…