Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).
MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).
Pemberian bantuan hukum tersebut setelah adanya perjanjian kerjasama atau penandatanganan MoU antara Kejari Jakarta Utara dengan PT MTI terkait penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan bersama Kasi Datun, Dody Witjaksono dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, yang mana PT MTI sebagai salah satu anak perusahaan dari PT Pelindo (Persero) yang merupakan BUMN telah mendapatkan manfaat.
“Setelah adanya kerjasama dengan Kejari Jakut, terutama terkait penagihan piutang macet dan pemberian bantuan hukum lainnya,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…
MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…
MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…