Jumat, 26 April, 2024

JPN Kejari Jakut Beri Bantuan Hukum ke Anak Perusahaan BUMN

MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).

Pemberian bantuan hukum tersebut setelah adanya perjanjian kerjasama atau penandatanganan MoU antara Kejari Jakarta Utara dengan PT MTI terkait penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan bersama Kasi Datun, Dody Witjaksono dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, yang mana PT MTI sebagai salah satu anak perusahaan dari PT Pelindo (Persero) yang merupakan BUMN telah mendapatkan manfaat.

- Advertisement -

“Setelah adanya kerjasama dengan Kejari Jakut, terutama terkait penagihan piutang macet dan pemberian bantuan hukum lainnya,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER