Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).
MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).
Pemberian bantuan hukum tersebut setelah adanya perjanjian kerjasama atau penandatanganan MoU antara Kejari Jakarta Utara dengan PT MTI terkait penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan bersama Kasi Datun, Dody Witjaksono dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, yang mana PT MTI sebagai salah satu anak perusahaan dari PT Pelindo (Persero) yang merupakan BUMN telah mendapatkan manfaat.
“Setelah adanya kerjasama dengan Kejari Jakut, terutama terkait penagihan piutang macet dan pemberian bantuan hukum lainnya,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional…
Oleh: Dinno Brasco* Mohon izin ya Bang Haji, nyruput kopi sambil sharing sebuah kisah dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam…
MONITOR, Bogor - Sekolah Bisnis IPB University menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor bagi Fitry Primadona…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang…