Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).
MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada anak perusahaan BUMN, PT Multi Perpose Terminal (MTI).
Pemberian bantuan hukum tersebut setelah adanya perjanjian kerjasama atau penandatanganan MoU antara Kejari Jakarta Utara dengan PT MTI terkait penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan bersama Kasi Datun, Dody Witjaksono dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, yang mana PT MTI sebagai salah satu anak perusahaan dari PT Pelindo (Persero) yang merupakan BUMN telah mendapatkan manfaat.
“Setelah adanya kerjasama dengan Kejari Jakut, terutama terkait penagihan piutang macet dan pemberian bantuan hukum lainnya,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…