Direktur Eksekutif LSAK, Ahmad aron hariri. (foto: istimewa)
MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri menilai Perpol 15 tahun 2021 merupakan dosa besar polri karena merusak tatanan bernegara. Payung hukum pengangkatan bekas pegawai KPK itu berisi kerancuan hukum yang berakibat panjang bagi Kapolri sendiri.
Menurutnya, ketentuan peraturan pada perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 yang dalam UU kepolisian pasal 20 juga harusnya mengikuti UU tersebut.
“Maka seketika wibawa Kapolri juga telah jatuh karena pegawai lepas harian di polri berhak menggugat Kapolri karena kesemenaan ini,” Kata Ahmad A. Hariri melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/12).
“Perpol ini adalah peraturan yang cacat hukum. Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya. Ini akan jadi catatan buruk perjalanan polri, terlebih nanti jika ada pihak yg mengajukan JR dan dinyatakan cacat hukum,” Ujar pria yang akrab disapa Hariri tersebut.
Lebih lanjut Aron menegaskan, pengangkatan eks pegawai KPK merupakan hal paling buruk, pengabaian atas asas kesetaraan dan keadilan menunjukkan kepemimpinan polri yang lemah.
“Ini mengkhawatirkan kinerja polri, terlebih ini menguatkan friksi di polri dan menjadi preseden bagi seluruh anggota polri. Sikap anggota polri patut bertanya pada perintah Kapolri, haruskah patuh kalau aturan perundangan tak dipatuhi?,” pungkas Hariri.
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU…
MONITOR, Jakarta – Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan memicu keprihatinan nasional.…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo menyampaikan apresiasi terhadap peran PT…
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…
MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait implementasi…