MONITOR, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional secara bersyarat” disambut baik oleh PKS.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan MK sejalan dengan sikap
Fraksi PKS DPR RI bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Bukan hanya byk masalah tapi cacat substansi. Sejak awal PKS menolak tegas Omnibus Law Cipta Kerja. Bahaya!” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Menurut Mardani UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan rakyat banyak. Bukan hanya itu, menurutnya MK juga menemukan bukti bahwa UU tdk sesuai konstitusi.
“Bukan tolak sembarang tolak,” ucap Anggota Komisi II DPR RI ini.
Ditegaskan Mardani, penolakan UU Ciptakerja semakin diperkuat oleh putusan MK, bahwa UU Cipta Kerja memang inkonstitusional.
MONITOR, Jakarta - Pengamat geopolitik Tengku Zulkifli Usman mengatakan, aksi solidaritas mahasiswa pro Palestina yang…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menggelar kegiatan Pertamina Goes to Campus (PGTC) di…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara menginginkan negara meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Menag Yaqut Cholil Qoumas mendukung kelanjutan program Merdeka Belajar. Menurutnya, semangat program…
MONITOR - Pendidikan bukan hanya tentang akumulasi pengetahuan, tetapi juga tentang penanaman nilai-nilai moral dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan pemerintah harus memberi ruang…