Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap Putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA. Dimana, kewenangan sebagaimana juga tercantum dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Dalam menghadapi persidangan ini, Binziad Kadafi selaku Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan KY menyatakan pihaknya sudah berusaha mengerahkan semua sumber daya yang ada.
“Dengan dipertahankannya kewenangan ini melalui Putusan MK, ke depan KY berupaya meresponsnya dengan melakukan seleksi terhadap calon hakim ad hoc di MA dengan sebaik-baiknya,” tutur Binziad Khadafi dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Hal penting lainnya yang KY apresiasi dari Putusan MK ini, kata dia, yakni penguatan terhadap posisi kelembagaan KY yang ditegaskan memang didesain untuk menjaga kemandirian hakim.
“Kemandirian hakim disini utamanya melalui seleksi terhadap hakim agung dan hakim ad hoc di MA dan wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim,” tuturnya.
MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…
MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…
MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…