Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap Putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA. Dimana, kewenangan sebagaimana juga tercantum dalam Pasal 13 huruf a UU KY.
Dalam menghadapi persidangan ini, Binziad Kadafi selaku Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan KY menyatakan pihaknya sudah berusaha mengerahkan semua sumber daya yang ada.
“Dengan dipertahankannya kewenangan ini melalui Putusan MK, ke depan KY berupaya meresponsnya dengan melakukan seleksi terhadap calon hakim ad hoc di MA dengan sebaik-baiknya,” tutur Binziad Khadafi dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Hal penting lainnya yang KY apresiasi dari Putusan MK ini, kata dia, yakni penguatan terhadap posisi kelembagaan KY yang ditegaskan memang didesain untuk menjaga kemandirian hakim.
“Kemandirian hakim disini utamanya melalui seleksi terhadap hakim agung dan hakim ad hoc di MA dan wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…
MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…
MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…