MEGAPOLITAN

Kadin DKI Minta Buruh Pahami Dampak Pandemi

MONITOR, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta para buruh untuk memahami kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang tidak maksimal. Hal ini karena pandemi yang menyerang Tanah Air sejak Maret 2020 lalu sampai sekarang.

Menurut Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi, para pengusaha, buruh dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan telah rapat bersama pada 15 November 2021 lalu. Hasilnya, banyak beberapa pertimbangan yang mengakibatkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan permintaan para buruh yaitu sebesar 10 persen.

“Ini yang perlu disadari oleh teman-teman, bahwa memang kondisi Covid-19 memang mempengaruhi dari kondisi kenaikan itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, pertimbangan UMP tersebut karena didasari adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Regulasi itu menjelaskan tentang rumus nilai UMP, hingga akhirnya disepakati menjadi Rp 4.453.935,536.

“Dengan UU Ciptaker maka ada perhitungan yang mana angka tersebut adalah angka ideal di DKI Jakarta, dan banyak eleman lainnya yang jadi pertimbangan angka itu keluar. Jadi, ini sebenarnya sudah dikomunikasikan oleh para pengusaha, pemerintah dan perwakilan pekerja,” jelas Diana.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, nilai UMP yang ditetapkan tentu untuk kepentingan buruh dan para pengusaha. Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan tetap bersinergi, meski nilai UMP tidak sesuai dengan keinginannya.

“Apapun yang diputuskan melalui proses yang sangat panjang melalui berbagai pertimbangan, didialogkan dan didiskusikan bersama dengan semua stakeholder terkait. Hasilnya untuk kepentingan bersama,” kata Ariza.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemerintah daerah telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 per bulan. Besaran UMP ini mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Anies lantas mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Recent Posts

Krisis Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, Dorongan Kuat Transisi Energi Nasional

MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…

2 jam yang lalu

Menag Ajak Tokoh Agama ‘Turun Gunung’ Suarakan Penyelamatan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…

3 jam yang lalu

Wamenkeu: APBN 2026 Tangguh Hadapi Gejolak Global dan Harga Minyak

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…

5 jam yang lalu

Perkuat Ekonomi Haji, RI Ekspor 76 Ton Bumbu Masak ke Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

6 jam yang lalu

Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Turunkan Tim Pemantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

MONITOR, Tengerang Selatan - Komite Nasional Pengawas Haji (KOMNAS Haji) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk…

6 jam yang lalu

Kemenag dan AD Thailand Perkuat Kerja Sama Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil.…

9 jam yang lalu