MEGAPOLITAN

PSI Desak Anies Tunjukkan Bukti Transfer Commitment Fee Formula E

MONITOR, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar berani membuka dokumen bukti pembayaran commitment fee Rp 560 miliar. Hal tersebut diutarakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak perlu bersusah payah membawa dokumen Formula E setebal 600 halaman kepada KPK. Apabila ingin menunjukkan penyelenggaraan Formula E bersih, cukup bawa bukti transferan commitment fee saja.

“Ngapain harus bawa dokumen setebal 600 halaman. Padahal cukup satu lembar bukti trasfer commitmen fee saja. Sebab dari situ, nanti akan terlihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain,” sindirnya.

Ia pun menilai, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebenarnya, tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E. Pasalnya, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO), pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro. Sementara, Dispora tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya.

“Baik di swasta maupun pemerintah, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang disebut di kontrak. Jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?” tanyanya.

“Keputusan Pak Anies tersebut juga diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Anggara memahami posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Achmad Firdaus yang hanya menjalankan perintah atasannya.

Anggara pun menyoroti adanya surat kuasa no. 747/-072.26 yang diterbitkan Anies, tentang permohonan pinjaman daerah kepada PT Bank DKI dan ​​Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 77 tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Recent Posts

Rektor UIN Jakarta: Santri Bukan Penonton, Harus Jadi Penggerak Perubahan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Momentum Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa santri tidak hanya…

5 menit yang lalu

Kolaborasi Kalurahan Caturharjo, MBI dan IMP 168 Sukses Sulap Lahan Tidur jadi Kebun Klengkeng Organik

MONITOR, SLEMAN - Lahan yang sebelumnya kurang produktif di Dusun Manggunan, Kalurahan Caturharjo, Sleman, mulai…

12 jam yang lalu

ICAI 2026, Rokhmin Dahuri: Akuakultur Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Pangan, Farmasi, dan Energi

MONITOR, SEMARANG - Akuakultur atau budi daya perairan berpotensi menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan…

16 jam yang lalu

Kementan Salurkan Bantuan Obat untuk Ternak Terdampak Bencana di Sumatera

MONITOR, Sumatera — Bencana tidak hanya berdampak pada rumah dan lahan warga, tetapi juga pada…

18 jam yang lalu

Jasa Marga Buka Ruang Potensi Opsi Buyback Saham

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memantau perkembangan dan dinamika pasar modal…

18 jam yang lalu

2 Tahun Prabowo-Gibran: HKTI Lumajang tegaskan Komitmen Penguatan Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

2 Tahun Prabowo-Gibran: HKTI Lumajang tegaskan Komitmen Penguatan Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani MONITOR, Lumajang -…

21 jam yang lalu