MEGAPOLITAN

Ini Rencana Viani Limardi Jika Menangkan Gugatan Rp1 T dari PSI

MONITOR, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, memiliki keyakinan besar kalau gugatannya kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 1 triliun bakal dimenangkannya.

Viani pun menceritakan kenapa dirinya sampai menggugat PSI hingga mencapai angka Rp 1 triliun. Hal itu tak lepas karena nama baiknya telah tercoreng dengan adanya tudingan kalau ia telah menyelewengkan dana kegiatan reses dewan oleh PSI, yang merupakan partai politik tempatnya bernaung.

“Kenapa bisa muncul angka Rp 1 triliun? karena tudingan itu sudah merusak nama baik saya dan keluarga besar saya. Bahkan tak hanya saya atau pun keluarga, tapi ratusan ribu bahkan jutaan konstituen saya pun ikut terluka dengan tudingan PSI tersebut,” ujar Viani kepada MONITOR disela-sela acara rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Lantas mau dipakai apa uang Rp 1 triliun, jika dirinya berhasil memenangkan gugatan terhadap PSI?

Dijawab Viani, ia berkeinginan membuat pusat pemberdayaan UMKM, karena itu memang sudah menjadi program daerah pemilihan (dapil) nya untuk menggerakan konstituennya ikut memberdayakan UMKM.

“Kalau sekarangkan memang program saya untuk buat pusat UMKM kan belum berjalan karena memang modalnya belum ada. Nah, kalau nanti saya menang gugatan 1 triliun, aku akan pakai semuanya untuk modal buat bikin pusat UMKM,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa polemik yang tengah dihadapinya ini tidak akan menghentikan langkah politiknya. Terlebih, sambungnya, ketika masih banyaknya warga DKI Jakarta yang masih menginginkan dirinya untuk dilayani kembali.

“Karena dari awal aku masuk ke dunia politik tujuannya hanya satu, yaitu ingin melayani masyarakat. Jadi kalau kalau nanti masyarakat Jakarta masih ingin dilayani, ya ayo,” katanya.

Viani pun menegaskan bahwa konflik yang terjadi dengan PSI tersebut, bagian dari dinamika politik. Hanya memang, Ia menyesalkan adanya fitnah yang menyebutkan kalau dirinya menggelembungkan dana reses dewan hingga berujung pemecatan.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI sebelumnya telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.

Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.

Buntut dari pemecatan tersebut, Viani Limardi pun mengajukan gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatan dirinya. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021).

Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Recent Posts

Kementan Perkuat Pengaturan Produksi Ayam, Jaga Harga dan Lindungi Peternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…

7 jam yang lalu

HKTI Lumajang Soroti Tata Kelola Gula Nasional, Desak Perlindungan Petani Tebu

MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…

7 jam yang lalu

IPW: Mundurnya Aipda Vicky Harus Jadi Bahan Instrospeksi Kapolri

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…

10 jam yang lalu

Apresiasi Prabowo, Komnas Haji: Tata Kelola Haji Makin Progresif dan Berpihak pada Jemaah

MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…

13 jam yang lalu

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM Awal 2026, MiniesQ Sukses Tembus Ritel Modern Usai Kantongi Halal

Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…

15 jam yang lalu

Target Ekspor 100 Kontainer ke Italia, Kopi Indonesia Amankan Kontrak Baru Senilai Rp255 Miliar

MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…

16 jam yang lalu