Jumat, 26 April, 2024

Ini Reaksi Dua Pimpinan DPRD DKI Saat Disebut di Sidang Korupsi Munjul

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, rupaya cukup membuat “panas dingin” para anggota DPRD DKI. Apalagi, sejumlah nama anggota DPRD DKI, diantaranya dua pimpinan DPRD DKI disebut dalam persidangan kasus lahan Munjul tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri, yang namanya disebut dalam sidang mengatakan, tidak pernah tahu dan tidak mengerti soal kasus korupsi pengadaan lahan tersebut.

“Aduh saya tidak paham soal kasus tanah munjul. Tau aja nggak soal itu,” ujar Misan kepada MONITOR, Kamis (28/10)

Misan pun merasa heran, kalau namanya bisa disebut dalam persidangan. Padahal, lanjut Misan, masalah kasus korupsi pengadaan lahan munjul terjadi sebelum dirinya menjadi Wakil Ketua Dewan.

- Advertisement -

Lantas langkah apa yang akan Misan ketika namanya disebut dalam persidangan lahan kasus Munjul?

“Ya biar aja, mestinya itu tidak terjadi. Saya menyesalkan itu, harusnya jangan asal sebut nama,” jawab Misan.

Senada dengan Misan, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, yang juga namanya disebut dalam sidang kasus lahan Munjul mengatakan, kalau dirinya tidak mengerti dengan kasus tersebut.

“Gak ngerti saya,” tegas Suhaimi singkat.

Sekedar diketahui, ada beberapa nama anggota DPRD DKI Jakarta yang namanya disebut dalam sidang kasus lahan Munjul yang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/10).

Dari beberapa nama anggota DPRD DKI yang mananya disebut, ada dua pimpinan DPRD DKI Jakarta, mereka adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri dan Wakil Ketua DPRD DKi dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi.

Nama-nama tersebut terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Edi Sumantri, yang hadir sebagai saksi.

“Izin di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan,” ujar Takdir.

Setelah membacakan BAP, Jaksa bertanya kepada Edi terkait apa kepentingan orang-orang tersebut meminta proses percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sebab, nama-nama itu dinilai tak punya kapasitas untuk meminta Edi sebagai Kepala BPKD.

“Saya tidak tahu. Jadi mereka datang hanya (minta) proses percepatan saja. Memang di BPKD sudah ada SOP nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai,” jawab Edi.

Mendapat penjelasan Edi, Takdir mengatakan, pihaknya bakal menganalisis lebih jauh peran nama-nama yang disebutkan itu.

“Baik, ini tapi ini pihak-pihak (yang disebutkan) kami analisa nanti,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER